Pelajari lebih lanjut bagaimana SystemEver sangat tepat untuk bekerja remote Lihat Video Tutorial.

Artikel

Update Peraturan Pajak Natura : Fasilitas Kantor Kena Pajak

Update Peraturan Pajak Natura : Fasilitas Kantor Kena Pajak

Apa itu Pajak Natura?

Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diberikan perusahaan kepada pegawai dalam bentuk barang atau fasilitas. Pada 5 July 2023 pemerintah melalui siaran pers Dirjen Pajak  akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.66 Tahun 2023 (“PMK-66”) terkait perlakuan PPh atas pemberian natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang berlaku sejak 1 Juli 2023. Di saat bersamaan peraturan ini menjadi jawaban atas  teka-teki natura sebelumnya yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah diundangkan sejak akhir 2021.

Isi Peraturan Pajak Natura


Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

 

Secara umum, natura dan/atau kenikmatan yang diberikan Perusahaan kepada pegawainya merupakan objek PPh Pasal 21 kecuali pemberian sebagai berikut:

1.      makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;

2.      natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

3.      natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan 

      pekerjaan;

4.      natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, ABPD, dan/atau APBDes; atau

5.      natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

 

Berikut rincian pemberian natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu:

NO.

JENIS NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

BATASAN

1.

Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek

diterima atau diperoleh seluruh pegawai

2.

Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1

a.  diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.  secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak.

3.

Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet

a.  diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.  menunjang pekerjaan Pegawai.

4.

Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja

a.  diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.  diberikan dalam rangka penanganan:

1)     kecelakaan kerja;

2)     penyakit akibat kerja;

3)     kedaruratan penyelamatan jiwa; atau

4)     perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

5.

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif

a.   diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.  secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1.500.000 untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 Tahun Pajak

6.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak

diterima atau diperoleh Pegawai.

7.

Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak

a.   diterima atau diperoleh Pegawai; dan

b.  secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

8.

Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja

diterima atau diperoleh Pegawai yang:

a.   tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan

b.  memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000 tiap bulan dari pemberi kerja.

9.

Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh OJK yang ditanggung pemberi kerja

diterima atau diperoleh Pegawai.

10.

Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura

diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

11.

Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022.

diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa.

 

Alasan Pengenaan Pajak Natura

 

Alasan pemberlakuan pajak Natura adalah karena selama ini fasilitas yang diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan belum menjadi penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena tidak berbentuk uang. Padahal, menurut Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal menyatakan bahwa seharusnya fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan tetap dihitung sebagai penghasilan.

 

Hal yang sama juga berlaku bagi pemilik perusahaan, walaupun tidak menerima gaji, jika mereka menerima fasilitas penunjang dari perusahaan berupa rumah, kendaraan atau pun hal lainnya tetap dihitung sebagai penghasilan dan akan menjadi objek pajak yang dikenakan pajak dan harus dilaporkan SPT Tahunan.

 

Implementasi Perhitungan Pajak Natura

 

PT BB memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp 1.500.000 per Pegawai per bulan. Oleh karena Pegawai di divisi transportasi sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BB memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Nilai kupon tersebut bernilai Rp2.300.000,00 per Pegawai divisi transportasi per bulan.

 

Dalam hal ini, nilai kupon bagi Pegawai divisi transportasi yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi nilai Rp2.000.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a PMK-66 sehingga selisih lebih sebesar Rp300.000 merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dari objek PPh.

 

Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai PPh adalah sebagai berikut:

Rp2.300.000 - Rp 2.000.000 = Rp 300.000

 

Perhitungan Pajak Lebih Mudah dengan  SystemEver AccounTax

 

Perhitungan Pasti Akurat


Peraturan baru menyatakan bahwa Perusahaan melaporkan biaya natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai penerima natura dan/atau kenikmatan dalam SPT Tahunan PPh Badan sesuai Pasal 2 ayat (6) PMK-66. Untuk memenuhi ketentuan ini Perusahaan tidak perlu repot apabila pencatatan jurnal biaya atas natura dan kenikmatan dilakukan melalui SystemEver AccounTax.  Sebab SystemEver AccounTax dapat mencatat jurnal pengakuan biaya atas natura dan kenikmatan menggunakan fitur dimensi akun untuk mencatat tambahan informasi berupa rincian penerima natura dan kenikmatan secara otomatis sehingga rekonsiliasi akun pada chart of account dengan PPh Pasal 21 dan PPh Tahunan Perusahaan dapat dilakukan dengan akurat.

 

Perhitungan Pajak Jadi Lebih mudah dan Cepat


Proses administrasi yang cukup rumit dalam mengelompokan objek dan subjek fasilitas mengakibatkan terhambatnya proses perhitungan pajak. 
Dengan SystemEver AccounTax, perhitungan pajak jadi lebih mudah dan cepat karena semua tambahan informasi yang menjadi dasar perhitungan sudah terekam melalui feature dimensi akun tanpa harus menyusun ulang secara manual. Sistem secara otomatis akan menghitung nilai dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan dan memastikan apakah itu termasuk dalam pengecualian pajak. Sehingga, perhitungan pajak menjadi lebih mudah cepat dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan terhindar dari sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran dan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan SPT.

Untuk informasi lebih lanjut dan mengajukan permohonan demonstrasi, silakan klik tautan di bawah ini.



Request Demo


Artikel Terkait

Jadwalkan Demo Daftar Sekarang! Daftar
Kirim pesan Anda melalui EmailEmail
Kirim pesan Anda melalui Whatsapp Whatsapp
Hubungi Kami
021- 529 621 29
Telepon