Artikel
Di Indonesia terdapat beberapa macam pajak penghasilan yang berlaku, salah satunya yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pajak penghasilan ini dikenakan pada wajib pajak badan usaha tertentu. Baik badan usaha swasta atau badan usaha plat merah yang melakukan kegiatan impor maupun ekspor.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPH 22)
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPH 22 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik badan usaha swasta atau badan usaha milik pemerintah yang melakukan kegiatan ekspor, impor dan re-impor.
Dilihat dari pengertian ini tidak salah jika kemudian pajak penghasilan ini juga dikenal dengan nama PPh Pasal 22 Impor.
Berdasarkan UU No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Garis besarnya yaitu PPh Pasal 22 bisa dikenakan kepada penjual maupun pembeli yang sama-sama mendapatkan keuntungan dari hasil perdagangan tersebut. Ini bearti baik penjualan dan pembelian sama-sama bisa dikenakan pajak penghasilan ini.
Objek Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)
1. Impor Barang dan Ekspor
Kegiatan impor dan ekspor barang yang dilakukan oleh eksportir dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu barang komoditas seperti:
- Mineral logam
- Mineral bukan logam
- Tambang batubara
2. Pembayaran atas Pembelian Barang
Pembayaran atas pembelian barang yang dikenakan PPh Pasal 22) adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan mekanisme Uang Persediaan (UP) dan dilakukan oleh bendahara pengeluaran.
3. Pembayaran atas Pembelian Barang
Pembayaran atas pembelian barang yang dikenakan oleh pajak penghasilan merupakan pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada:
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Daerah
- Instansi atau Lembaga Pemerintah
- Lembaga-lembaga negara lainnya
4. Pembayaran atas Pembelian kepada Pihak Ketiga
Pembayaran atas pembelian kepada pihak ketiga dengan mekanisme:
- Pembayaran langsung yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Pejabat penerbit surat perintah membayar yang mendapatkan delegasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
5. Pembayaran atas Pembelian Barang untuk BUMN
Pembayaran atas pembelian barang atau bahan-bahan untuk BUMN yang dikenakan pajak penghasilan ini adalah barang atau bahan untuk keperluan kegiatan lainnya.
6. Penjualan Kendaraan Bermotor
Penjualan kendaraan bermotor yang dikenai pajak penghasilan ini adalah penjualan di dalam negeri oleh:
- Agen Pemegang Merek (APM)
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
- Importir umum kendaraan bermotor
7. Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor
Distributor yang dikenakan pajak ini adalah distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam usaha dibidang:
- Industri Kertas
- Industri Semen
- Industri Farmasi
- Industri Otomotif
- Industri Baja
- Industri Hulu
8. Penjualan Migas
Penjualan migas yang dikenakan Pajak penghasilan Pasal 22 oleh produsen ataupun importir ini, seperti:
- Bahan bakar gas
- Bahan bakar minyak
- Pelumas
9. Pembelian Bahan-Bahan dari Pedagang Pengumpul
Pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul yang dikenakan pajak penghasilan ini adalah bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspornya oleh industri dan juga ekportir yang bergerak di sektor:
- Perkebunan
- Pertanian
- Kehutanan
- Perikanan
- Peternakan
10. Penjualan Batang yang Tergolong Sangat Mewah
Penjualan barang ini yang dikenakan pajak PPh pasal 22 adalah penjualan barang yang dilakukan oleh wajib pajak badan.
Tarif PPh Pasal 22
1. Impor
Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor; non-API = 7,5% x nilai impor; yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang
2. Penjualan Produk
- Kertas = 0.1% x DPP PPN (tidak final)
- Semen = 0.25% x DPP PPN (tidak final)
- Baja = 0.3% x DPP PPN (tidak final)
- Otomotif = 0.45% x DPP PPN (tidak final)
3. Pembelian Barang, DJPB. Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD
Tarifnya yaitu 1,5% x harga pembelian (tak termasuk PPn & tidak final)
4. Pembelian Bahan
Pembelian bahan yang dibutuhkan industri ataupun ekspor dari pedagang, tarifnya telah ditentukan 0.25% x harga beli (tidak termasuk PPn)
5. Impor Gandum, Kedelai dan Gandung
Impor bahan-bahan tersebut dilakukan oleh importir yang memakai Api = 0,5% x nilai impor
6. Penjualan
- Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga lebih dari Rp 10.000.000.000
- Pesawat terbang dengan harga lebih dari Rp 20.000.000.000
- Rumah beserta tangannya seharga atau pengalihan harga lebih dari Rp 10.000.000.000 dengan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi
- Apartemen, kondominium dan sejenisnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp 10.000.000.000 dan luas bangunannya lebih dari 400 meter persegi
- Kendaraan roda empat dengan pengangkutan kurang dari 10 orang, berup jeep, sedan, sport utility vehicle (SUV(, minibus, multi purpose vehicle (MPV) dan sejenisnya seharga lebih dari Rp 5.000.000.000 dan kapasitas silinder nya lebih dari 3000 cc. Sejumlah 5% harga jual tidak termasuk PPn dan PPnBM.
- Bagi yang tidak memiliki NPWP nantinya akan dikenakan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif Pajak Penghasilan pasal 22 yang tercantum
Itulah Informasi tentang PPh 22: Pajak Ekspor dan insentif pemerintah untuk eksportir selama pandemi. Untuk mendapatkan pendampingan mengenai pajak ini bisa meminta pendampingan dari konsultan pajak.
Saat ini konsultan pajak sudah mulai memanfaatkan teknologi untuk merapikan pembukuan dengan menggunakan software sistem ERP.
Software tersebut adalah dari Sytemever, SystemEver merupakan software ERP yang fungsinya bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, Layanan SystemEver yang bisa digunakan untuk konsultasi pajak adalah ERP SystemEver AccounTax Service.
ERP konsultan pajak ini akan memudahkan dalam melakukan service kepada klien. Selain itu, jasa pembukuan pajak dengan sistem cloud ERP ini bisa dikerjakan lebih efektif dan efisien.