Article
Jenis-Jenis Pajak Usaha Terbaru 2021 yang Harus Anda Ketahui
Bagi Anda yang berencana untuk membangun bisnis atau usaha disarankan untuk memikirkan lebih detail mengenai pajak. Pajak merupakan komponen yang sangat penting terlebih jika usaha yang didirikan semakin besar.
Namun, sebelumnya Anda harus lebih dahulu mengetahui jenis-jenis pajak usaha yang wajib dibayarkan. Berikut jenis-jenis pajak usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jenis-jenis Pajak Usaha
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Jenis pajak usaha yang pertama yaitu pajak penghasilan (PPh). Subjek dari jenis pajak usaha satu ini adalah individu atau badan usaha termasuk perusahaan. Pajak penghasilan juga diberlakukan pada UMKM atau bisnis konvensional yang memiliki bangunan fisik serta pebisnis online atau e-commerce. Besaran pajak penghasilan yang diambil sebesar 1% dari omzet.
Yang dimaksud penghasilan dalam hal ini adalah setiap tambahan dari kemampuan ekonomis yang berasal dari dalam atau luar Indonesia yang bisa dikonsumsi atau dapat menambah kekayaan baik dengan nama atau bentuk apapun.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang melakukan transaksi barang yang masuk dalam kategori objek PPN. Jadi, siapa saja yang melakukan transaksi, baik orang kaya atau miskin, rakyat biasa atau pejabat apabila transaksi yang dilakukan termasuk objek PPM maka akan dikenakan PPN sebesar 10%.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jenis pajak usaha yang satu ini hampir sama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun yang membedakan keduanya yaitu objek pajak pada Pajak Penjualan atas barang mewah secara khusus disebutkan. Kategori objek yang masuk dalam jenis pajak ini yaitu objek yang mewah atau mahal. Inilah beberapa ajuan barang yang masuk dalam kategori pajak ini:
Barang tersebut bukanlah kebutuhan pokok
Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi
Barang tersebut dikonsumsi dengan tujuan untuk menunjukkan status sosial
Barang tersebut jika dikonsumsi bisa merusak kesehatan atau moral masyarakat serta mengganggu ketertiban masyarakat
5 Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha
Setelah dijelaskan mengenai jenis-jenis pajak usaha, selanjutnya akan dijelaskan tentang jenis pajak penghasilan badan usaha. Berikut jenis-jenisnya:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan juga kegiatan lain yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri maupun karyawan Anda dan harus dibayar setiap bulan.
Dimana perusahaan akan mengelola pemungutan pajak dengan cara memotong langsung penghasilan para karyawan lalu menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 ini merupakan pemungutan pajak dari wajib pajak yang sedang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah. Pihak pemungut pajak ini yaitu:
Bendahara pemerintah pusat atau bendahara pemerintah daerah, lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran ataupun penyerahan barang
Badan pemerintah ataupun swasta yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor maupun kegiatan usaha di bidang lainnya
3. Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong oleh pemungut pajak saat terjadi transaksi seperti transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), bunga, royalti, hadiah, penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah, bangunan ataupun jasa. Tarif untuk pajak penghasilan ini dikenakan atas Nilai dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau biasa disebut dengan jumlah bruto dari penghasilan.
4. Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah Pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi, PPh yang dipotong dan PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. Pembayaran pajak ini harus dibayar sendiri oleh wajib pajak atau tidak boleh diwakilkan siapapun. Pembayaran pajak jenis ini dilakukan secara berangsur dengan tujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran pajak tahunannya.
5. Pajak Penghasilan Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh29) adalah pajak penghasilan kurang bayar (KB) yang tercantum di SPT Tahunan. Pajak penghasilan ini adalah jumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh perusahaan setiap tahunnya setelah dikurangi kredit pajak penghasilan (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) serta setelah dikurangi cicilan yang dibayarkan perusahaan setiap bulannya (PPh 25). Kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan ini setiap tahunnya adalah maksimal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.
Konsultan Pajak dan Akuntansi SystemEver
Agar mempermudah proses pencatatan pajak dan akuntansi, Systemever memperkenalkan produk baru mereka, yaitu i1 Accoun-Tax Service. Sistem ini diciptakan bagi para penyedia jasa konsultan pajak dan akuntansi. Menggunakan produk ini maka jasa konsultan pajak dan akuntansi bisa menyelesaikan pekerjaannya dengan mudah dan cepat. Seperti menyimpan database, pengecekan data hingga pemantauan kerja.
Selain itu, juga akan mempermudah dalam mengelola keuangan dari klien dalam satu sistem online. Ada beberapa fitur unggulan yang dibawa oleh AccounTax Service ini. Diantaranya adalah adanya journal batch upload dan visual-K process. Kedua fitur ini sangat memudahkan pekerjaan yang terkait dengan pajak dan akuntansi.
Menggunakan AccounTax Service akan memberikan banyak keuntungan. Diantaranya adalah meminimalisir adanya human error dalam pencatatan pajak dan akuntansi, bisa melakukan navigasi visual dengan visual K process, bisa diakses dimana saja dan kapan saja, keamanan data yang terjamin, dan tidak membutuhkan modal besar untuk sistem ERP.
Itulah jenis-jenis pajak usaha yang harus diketahui. Agar mempermudah proses pencatatan pajak dan akuntansi, konsultan pajak dan akuntansi bisa menggunakan i1 Accoun-Tax Service dari Systemever. Dengan begitu, pekerjaan konsultan pajak dan akuntansi bisa lebih efisien dan murah.