Article
Standar Akuntansi atas Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan yang diadopsi dari IFRS 15 secara efektif berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2020. PSAK 72 ini mengatur pendapatan yang berasal dari penghasilan dari operasi normal perusahaan berdasarkan kontrak dengan pelanggan, yang semula ruled-based menjadi principal-based.
PSAK 72 ini menggantikan seluruh standar berikut:
- PSAK 23 : Pendapatan,
- PSAK 34 : Kontrak Konstruksi,
- ISAK 10 : Program Loyalitas Pelanggan,
- ISAK 21 : Perjanjian Konstruksi Real Estate,
- ISAK 27 : Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan
- PSAK 44 : Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate.
PSAK 72 mengatur seluruh jenis pendapatan, kecuali pendapatan yang berdasarkan :
- PSAK 73 : Sewa
- PSAK 62 : Kontrak Konstruksi,
- Instrumen keuangan dan hak atau kewajiban kontraktual lain dalam lingkup :
- PSAK 71 : Instrumen Keuangan
- PSAK 65 : Laporan Keuangan Konsolidasian
- PSAK 66 : Pengaturan Bersama
- PSAK 4 : Laporan Keuangan Tersendiri
- PSAK 15 : Investasi Pada Perusahaan Asosiasi Dan Ventura Bersama - Pertukaran non moneter antar perusahaan dalam lini bisnis yang sama untuk memfasilitasi penjualan kepada pelanggan.
Tujuan PSAK 72 adalah untuk mengatur pengakuan kontrak yang dicatat
sebagai pendapatan dan kontrak yang dicatat sebagai hutang-piutang. Kedua jenis
kontrak memiliki substansi komersial dan suatu transaksi yang menimbulkan
keuntungan bagi pihak-pihak yang berkontrak.
Tahapan Pengakuan Pendapatan
Untuk
dapat menentukan pengakuan pendapatan, perusahaan harus melakukan analisis transaksi berdasarkan
kontrak terlebih dahulu, yang terdiri dari 5 (lima) tahapan berikut :
- Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
Pelanggan yang dimaksud adalah pihak yang memiliki kontrak dengan perusahaan yang menyediakan barang/jasa akibat dari pertukaran. Yang tidak termasuk sebagai pelanggan adalah lawan kontrak yang berpartisipasi dalam aktivitas atau proses di mana para pihak berbagi risiko dan manfaat dari aktivitas atau proses tersebut.
Selanjutnya, kontrak adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajian yang dapat dipaksakan secara hukum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Kontrak diakui apabila telah memenuhi seluruh kriteria pengakuan kontrak berikut:- para pihak telah menyetujui kontrak dan berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban masing-masing
- hak masing-masing pihak atas barang/jasa yang akan dialihkan dapat diidentifikasi
- jangka waktu pembayaran dari barang/jasa yang akan dialihkan dapat diidentifikasi
- kontrak memiliki substansi komersial
- kemungkinan besar perusahaan dapat menagih
imbalan yang akan menjadi haknya dalam pertukaran barang/jasa ke pelanggan
- Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan
Pada awal kontrak, perusahaan menilai barang/jasa yang dijanjikan dalam kontrak dan mengidentifikasi sebagai kewajiban pelaksanaan kepada pelanggan. Janji dalam kontrak dengan pelanggan untuk mengalihkan kepada pelanggan dapat berupa :- barang/jasa (sepaket barang/jasa) yang dapat dibedakan
- serangkaian barang/jasa yang dapat dibedakan namun secara substansi sama dan memiliki pengalihan yang sama kepada pelanggan.
Barang/jasa yang dijanjikan kepada pelanggan dapat dibedakan jika dua kriteria berikut terpenuhi : - Pelanggan memperoleh manfaat barang/jasa itu
sendiri atau bersama dengan sumber daya lain yang tersedia untuk pelanggan.
Acuan pelanggan telah menggunakan barang/jasa adalah:
1. Barang/jasa dapat digunakan
2. Barang/jasa dapat dikonsumsi
3. Barang/jasa dapat dijual lebih besar dari nilai sisa - Janji untuk mengalihkan barang/jasa dapat
diidentifikasi secara terpisah.
Jika barang/jasa tidak dapat dibedakan, maka perusahaan harus mengkombinasikan atau menggabung barang/jasa dengan barang/jasa lain yang dijanjikan sampai dengan perusahaan dapat mengidentifikasi barang/jasa tersebut.
- Menentukan harga transaksi
Harga transaksi adalah jumlah imbalan yang diperkirakan menjadi hak perusahaan dalam pengalihan barang/jasa yang dijanjikan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan harga transaksi sebagai berikut:- Imbalan variabel
Imbalan yang mengandung variabel adalah ketika perolehan jumlah imbalan ditentukan oleh faktor lain. Imbalan variabel dapat terjadi karena:
1. Potongan harga
2. Bonus penjualan
3. Insentif
4. Pengembalian barang/retur
5. Diskon untuk pembayaran dipercepat - Estimasi pembatas imbalan variabel
- Keberadaan kelompok pendanaan signifikan dalam kontrak
- Imbalan non-kas
- Utang imbalan kepada pelanggan
- Imbalan variabel
- Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan
Pada tahap ini, perusahaan melakukan pengalokasian dan penetapan harga transaksi atas kewajiban pelaksanaan yang menggambarkan jumlah yang diharapkan (sesuai hak perusahaan). Pengalokasian harga transaksi dipengaruhi oleh harga jual berdiri sendiri atas setiap kewajiban pelaksanaan.
Jika dalam satu kontrak hanya ada satu kewajiban pelaksanaan, maka seluruh harga transaksi merupakan harga alokasi pelaksanaan kewajiban. Namun, jika dalam satu kontrak terdapat beberapa kewajiban pelaksanaan maka perlu dilakukan pengalokasian harga transaksi. Harga alokasi ditetapkan berdasarkan harga jual berdiri sendiri. Penetapan harga jual berdiri sendiri mengacu kepada harga yang dapat diobservasi. Jika tidak tersedia, maka menggunakan harga transaksi dengan metode nilai pasar yang disesuaikan, biaya ditambah margin (yang diharapkan), dan nilai residu.
- Mengakui pendapatan ketika (atau selama) perusahaan telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan
Perusahaan mengakui pendapatan pada saat atau selama perusahaan memenuhi kewajiban pelaksanaan dengan mengalihkan barang/jasa, sehingga pelanggan memiliki pengendalian atas barang/jasa. Pengakuan pendapatan dapat terjadi pada suatu waktu atau selama periode waktu. Pengakuan pendapatan yang wajib dilakukan sepanjang waktu, jika memenuhi salah satu kriteria berikut:- Pelanggan secara simultan menerima dan mengonsumsi manfaat yang disediakan oleh kinerja perusahaan saat perusahaan memenuhi kewajiban pelaksanaan.
- Kinerja perusahaan menciptakan atau meningkatkan aset (sebagai contoh, pekerjaan dalam proses) yang dikendalikan pelanggan selama aset tersebut diciptakan atau ditingkatkan.
- Kinerja perusahaan tidak menciptakan suatu aset dengan penggunaan alternatif (dalam hal ini dapat berupa pengalihan aset kepada pelanggan lain) bagi perusahaan dan perusahaan memiliki hak atas pembayaran yang dapat dipaksakan atas kinerja yang telah diselesaikan sampai saat ini.
Dapatkan Kemudahan Menyimpan Kontrak dan Mengakui Pendapatan dengan
SystemEver
Dengan SystemEver
Anda tidak perlu khawatir kesulitan dalam menyimpan kontrak. Akses kontrak
kapan saja dan di mana saja dengan fitur penyimpanan digital Attached
Journal Entry Files. Tidak hanya itu, SystemEver juga memudahkan
Anda mencatat pengakuan pendapatan sesuai dengan kontrak yang disepakati
melalui fitur Deferred Revenue dan Accrued Revenue.
Lewat fitur ini, pencatatan pendapatan dapat disesuaikan dengan pengakuan
pendapatan berdasarkan PSAK 72 atas kontrak yang disepakati dengan pelanggan. Percayakan
SystemEver untuk pencatatan Anda secara cepat dan akurat.